README

Alur Pengajuan Kerjasama

Untuk mempermudah proses pengajuan kerjasama dengan Teknologi Pendidikan ID, kami telah menyiapkan alur pengajuan kerjasama yang dapat diikuti oleh pihak eksternal yang ingin bekerjasama dengan kami. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pihak eksternal sebelum kerjasama dapat dilakukan. Kami mohon secara seksama untuk membaca alur pengajuan kerjasama ini sebelum mengajukan kerjasama dengan kami agar proses penerimaan kerjasama dapat berjalan dengan lancar dan tidak bertele - tele.

Alur Pengajuan Kerjasama

  1. Surat permohonan kerjasama ditujukan kepada Direktur Organisasi Teknologi Pendidikan ID melalui email ke alamat kerjasama@teknologipendidikan.or.id dengan melampirkan berkas berikut:
    1. Surat Permohonan Kerjasama
    2. Proposal Permohonan Kerjasama
    3. Profil Pemohon (Company/Organization Profile)
    4. Profil Penanggung Jawab Kerjasama (Personal Profile)
    5. Rencana Strategis Kerjasama (Strategic Plan)
    6. Rencana Anggaran Kerjasama (Budget Plan)
  2. Subdit Komunikasi dan Kerjasama akan meninjau permohonan kerjasama yang telah diterima, dan akan menghubungi pihak eksternal untuk melakukan komunikasi dan/atau pertemuan awal terkait kerjasama yang akan dilakukan bersama direktorat ataupun lembaga yang bersangkutan dengan pelaksanaan kerjasama.
  3. Setelah melakukan komunikasi dan/atau pertemuan awal, pihak eksternal akan diminta untuk mengisi nota kesepahaman yang telah disediakan oleh Subdit Komunikasi dan Kerjasama serta dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Berikut berkas yang harus ditandatangani oleh Pihak pemohon:
    1. Surat Pernyataan Kesanggupan (Letter of Commitment)
    2. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
    3. Surat Perjanjian Kerjasama (Agreement Letter)
    4. Surat Pernyataan Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement)
  4. Subdit Komunikasi dan Kerjasama akan melakukan peninjauan terhadap nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh pihak eksternal dan akan mengirimkan nota kesepahaman tersebut kepada Direktur Organisasi Teknologi Pendidikan ID untuk ditandatangani.
  5. Nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Direktur Organisasi Teknologi Pendidikan ID akan dikirimkan kembali kepada pihak eksternal sebagai bukti bahwa kerjasama telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  6. Kerjasama dapat dilaksanakan setelah nota kesepahaman telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah diumumkan kepada publik oleh kedua belah pihak.

Catatan: Kami akan melakukan komunikasi melalui email yang telah disediakan oleh pihak eksternal. Kami tidak akan melakukan komunikasi melalui media sosial atau media lainnya selain email yang telah disediakan oleh pihak eksternal.

Diagram Alur Pengajuan

sequenceDiagram
    box Purple Proses Administrasi
    participant PE as Pihak Eksternal
    participant SKK as Subdit Komunikasi dan Kerjasama
    end
    box Green Persetujuan Kerjasama
    participant LO as Lembaga Organisasi
    participant DO as Direktur Organisasi
    end

    PE ->>SKK: Mengirim Surat Permohonan Kerjasama
    SKK ->> LO: Melakukan verifikasi kesediaan permohonan kerjasama
    LO ->> SKK: Memberikan validasi kesediaan kerjasama

    Note over PE,SKK: Komunikasi terkait permohonan Kerjasama
    alt Lembaga organisasi tidak bersedia
        SKK --> PE: Menolak permohonan kerjasama [END]
    else Lembaga organisasi bersedia
        SKK --> PE: Menerima permohonan Kerjasama [CONTINUE]
    end
    SKK ->> PE: Memberikan draft nota kesepahaman
    PE ->> SKK: Mengembalikan nota kesepahaman tertandatangan
    SKK ->> LO: Memberikan draft nota kesepahaman
    LO ->> SKK: Mengembalikan nota kesepahaman tertandatangan
    SKK ->> DO: Mengirimkan nota kesepahaman lembaga
    DO ->> SKK: Mengembalikan nota kesepahaman tersahkan
    Note over SKK: Input data pada sistem kerjasama
    SKK ->> PE: Memberikan nota kesepahaman tersahkan
    Note over PE,SKK: Mengumumkan kerjasama kepada publik
    PE ->> LO: Pelaksanaan Kerjasama
    Note over PE,LO: Pelaksanaan Kerjasama