README

Tugas dan Wewenang Lembaga dan Anggota Organisasi

Untuk menjaga kualitas layanan dan program organisasi, setiap organ dan manusia dalam Teknologi Pendidikan memiliki tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan. Tugas dan Wewenang ini diatur oleh Direktur Organisasi sebagai organ tertinggi dalam organisasi. Tugas dan Wewenang ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Tugas dan Wewenang Lembaga Organisasi

Direktur Organisasi

Direktur organisasi EDTECH-ID memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik dan nonakdemik organisasi.
  2. Menyusun rencana jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan.
  3. Mengelola pendidikan, penelitian dan pengembangan sosial masyarakat.
  4. Mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah direktur organisasi.
  5. Melaksanakan tugas manajemen dan megelola kekayaan organisasi secara optimal dan efisien.
  6. Membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan masyarakat dan hubungan kerjasama lintas organisasi.
  7. Mendirikan, menggabungkan, membagi, dan/atau membubarkan lembaga organisasi.
  8. Menyusun dan menetapkan kode etik anggota organisasi.
  9. Menjatuhkan sanksi kepada anggota organisasi yang melanggar kode etik organisasi dan perundang - undangan.
  10. Membina dan mengmbangkan karir anggota organisasi.
  11. Menyusun dan menyetujui rancangan peraturan organisasi.
  12. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam atau di luar negeri.
  13. Melaksanakan tugas - tugas dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Direktorat Program Akademik dan Kependidikan

Operasional direktorat ini meliputi:

  1. Merancang rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan.
  2. Menyelenggarakan dan mengelola program akademik dan kependidikan.
  3. Menyelenggarakan monitoring penjaminan mutu program.
  4. Mengelola pembukaan program.
  5. Menyelenggarakan dan mengelola data dan informasi akademik.
  6. Melaksanakan layanan registrasi, penerimaan peserta program.
  7. Melaksanakan layanan statistik dan laporan program.
  8. Melaksanakan layanan penyusunan kurikulum, materi, dan kegiatan kepelatihan.
  9. Melaksanakan layanan pengembangan program akademik dan kependidikan.
  10. Melaksanakan tugas - tugas lain yang relevan dengan bidang tugasnya dan/atau tugas lain yang diberikan oleh direktur organisasi.

Tugas subdirektorat Admisi & Pangkalan Data

  1. Melaksanakan layanan registrasi, penerimaan peserta program.
  2. Melaksanakan layanan statistik dan laporan program.
  3. Menyelenggarakan dan mengelola data dan informasi akademik.

Tugas subdirektorat Program

  1. Melaksanakan layanan penyusunan kurikulum, materi, dan kegiatan kepelatihan.
  2. Melaksanakan layanan pengembangan program akademik dan kependidikan.
  3. Menyelenggarakan dan mengelola program akademik dan kependidikan.
  4. Mengelola pembukaan program.

Tugas subdirektorat Monitoring dan Evaluasi

  1. Menyelenggarakan monitoring penjaminan mutu program.
  2. Merancang rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan.

Direktorat Perencanaan, Manusia dan Keuangan

Operasional direktorat ini meliputi:

  1. Merancang rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan.
  2. Melaksanakan layanan perencanaan.
  3. Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  4. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan.
  5. Melaksanakan layanan sumber daya manusia.
  6. Melaksanakan layanan pengelolaan pangkalan data sumber daya manusia.
  7. Melaksanakan layanan keuangan.
  8. Melaksanakan layanan perbendaharaan.
  9. Melaksanakan layanan perpajakan.
  10. Melaksanakan tugas - tugas lain yang relevan dengan bidang tugasnya dan/atau tugas lain yang diberikan oleh direktur organisasi.

Tugas subdirektorat Perencanaan

  1. Melaksanakan layanan perencanaan.

Tugas subdirektorat Sumber Daya Manusia

  1. Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Melaksanakan layanan sumber daya manusia.
  3. Melaksanakan layanan pengelolaan pangkalan data sumber daya manusia.

Tugas subdirektorat Keuangan

  1. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan.
  2. Melaksanakan layanan keuangan.
  3. Melaksanakan layanan perbendaharaan.
  4. Melaksanakan layanan perpajakan.

Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi

Operasional direktorat ini meliputi:

  1. Merancang rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan.
  2. Menyelenggarakan dan mengelola data dan informasi terpadu.
  3. Menyelenggarakan dan mengelola teknologi dan aplikasi terpadu.
  4. Menyelenggarakan dan mengelola infrastruktur dan keamanan siber.
  5. Melaksanakan layanan data dan informasi.
  6. Melaksanakan layanan teknologi dan aplikasi terpadu.
  7. Melaksanakan layanan teknologi cerdas
  8. Melaksanakan layanan transaksi data lintas lembaga.
  9. Melaksanakan tugas - tugas lain yang relevan dengan bidang tugasnya dan/atau tugas lain yang diberikan oleh direktur organisasi.

Tugas subdirektorat Aplikasi dan Layanan Terpadu

  1. Menyelenggarakan dan mengelola data dan informasi terpadu.
  2. Menyelenggarakan dan mengelola teknologi dan sistem informasi.
  3. Melaksanakan layanan teknologi dan sistem informasi.
  4. Melaksanakan layanan teknologi cerdas

Tugas subdirektorat Infrastruktur dan Keamanan Siber

  1. Menyelenggarakan dan mengelola infrastruktur dan keamanan siber.
  2. Melaksanakan layanan teknologi cerdas

Tugas subdirektorat Teknologi Data dan Informasi

  1. Melaksanakan layanan transaksi data lintas lembaga.
  2. Melaksanakan layanan data dan informasi.

Direktorat Inovasi, Komunikasi dan Kerjasama

Operasional direktorat ini meliputi:

  1. Merancang rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan.
  2. Menyelenggrakan dan mengelola kehumasan dan branding.
  3. Menyelenggarakan dan mengelola kegiatan kerjasama.
  4. Menyelenggarakan dan mengelola monitoring dan evaluasi capaian kinerja.
  5. Menyelenggarakan dan mengelola inkubasi dan komersialisasi hasil inovasi.
  6. Menyelenggarakan dan mengelola proses inovasi.
  7. Melaksanakan layanan kehumasan.
  8. Melaksanakan layanan kerjasama.
  9. Melaksanakan layanan monitoring dan evaluasi capaian kinerja.
  10. Melaksanakan layanan komersialisasi hasil inovasi.
  11. Melaksanakan layanan proses inovasi.

Tugas subdirektorat Inovasi

  1. Menyelenggarakan dan mengelola monitoring dan evaluasi capaian kinerja.
  2. Menyelenggarakan dan mengelola inkubasi dan komersialisasi hasil inovasi.
  3. Menyelenggarakan dan mengelola proses inovasi.
  4. Melaksanakan layanan monitoring dan evaluasi capaian kinerja.
  5. Melaksanakan layanan komersialisasi hasil inovasi.
  6. Melaksanakan layanan proses inovasi.

Tugas subdirektorat Komunikasi dan Kerjasama

  1. Menyelenggrakan dan mengelola kehumasan dan branding.
  2. Menyelenggarakan dan mengelola kegiatan kerjasama.
  3. Melaksanakan layanan kehumasan.
  4. Melaksanakan layanan kerjasama.

Balai Peningkatan Kompetensi Manusia

Bidang studi dimpimpin oleh seorang ketua bidang studi yang memiliki tugas - tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran
  2. Mengelola pelaksanaan penelitian, inovasi dan penjaminan mutu
  3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi bidang studi dan/atau tugas lain dari pimpinan.

Tenaga ahli laboratorium memiliki tugas - tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan eksperimentasi, pengujian dan pengembangan teknologi.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana laboratorium.
  3. Mengelola tenaga ahli laboratorium.
  4. Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan laboratorium.
  5. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi laboratorium dan/atau tugas lain dari pimpinan.

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran

ketua lembaga yang memiliki tugas - tugas sebagai berikut:

  1. Mengorganisasi penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan.
  2. Mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan pengembangan kurikulum, pembelajaran dan penilaian.
  3. Menyelenggarakan dan mengelola pengembangat sumber belajar.
  4. Menyelenggarakan dan mengelola monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Menyelenggarakan dan megelola pengembangan program pendidikan dan pembelajaran.

UPT Pusat Sumber Belajar

Kepala UPT Pusat Sumber Belajar yang memiliki tugas - tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyediaan bahan pustaka.
  2. Melaksanakan pengolahan bahan pustaka.
  3. Melaksanakan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka.
  4. Melaksanakan pemeliharaan bahan pustaka.
  5. Melaksanakan pengelolaan repositori.
  6. Melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi bahan pustaka.
  7. Menyelenggarakan pengelolaan lingkungan belajar.
  8. Melaksanakan layanan pengadaan lingkungan belajar.